Keluarga lima nelayan Kabupaten Langkat asal Sei Lepan berharap mereka yang ditahan di penjara Seberang Perai Pulau Penang, Malaysia, bisa secepatnya dipulangkan.
Harapan itu disampaikan mereka saat ditemui Kasat Airud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto SH, pada Sabtu (21/8/2021) di Jalan Pelabuhan Ujung Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Mereka yang hingga kini masih berada disana yaitu Misnan bin Hasan (49), Jefri bin Hasan (25), Maulana bin Hasan (32), Fadli bin Amin (25) dan Fajar bin Misnan (19).
Kelima nelayan Sei Lepan Kabupaten Langkat itu sudah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan sejak 28 April 2021 yang lalu.
Sambil menangis, istri Misnan memohon agar suaminya segera dipulangkan. Sebab keluarga sudah cukup lama menanti mereka.
Tak Hanya Kerja Pemerintah, Menteri BUMN Sebut Kunci Penanganan COVID-19 Kebersamaan
Dinas PU Bergerak Perbaiki Jalan Kota Medan yang Rusak
Wapres Sebut Indonesia Perlu Sistem Pelayanan Kesehatan Sesuai dengan Akidah Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: