Baru-baru ini viral pesta pernikahan putri dari anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga. Pesta itu digelar meriah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Buntut dari pesta tersebut, kini Camat Hutabayu Raja, Bangun Sihombing, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga lantaran dirinya tak membubarkan pesta itu. Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Bob P Saragih pada Jumat (20/8/2021) mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan Bupati Radiapoh yang ditindaklanjuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun Albert Saragih.
Sebelumnya Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga diketahui mengambil sikap tegas dalam penegakkan pelanggaran PPKM Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun Nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point M, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.
Namun sayangnya sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelenggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses Satgas COVID-19.
Akibat Musim Hujan, Harga Sayur-Mayur di Medan Naik
Walkot Bobby Dorong Ribuan Warga Jalani Tes Cepat Antigen per Hari
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Perkuat Stok Beras
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: