Nek Jon pengedar sabu ditangkap Polres Tebing Tinggi (ANTARA / HO/Polres TT)
Seorang wanita berinisial Su alias Nek Jon (56), warga Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk polisi terkait narkotika.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, pada Kamis (19/8/2021), menyebutkan penangkapan terhadap Su berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Personel yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pria Pencuri Sarang Walet Diringkus Tim Mawar Polsek Barumun, Satu Rekannya Buron
Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp525 Ribu, Hasilnya 1x24 Jam
DPRD Medan Dukung Pengalihan Anggaran Mobil Dinas untuk Ambulans Vaksinasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: