Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 AGUSTUS 2021 • 11:33 WIB

Diciduk Polisi, Dua Kuli Bangunan Asal Deli Serdang Gagal Gelar Pesta Sabu

Kedua tersangka kasus narkoba sabu-sabu asal Deli Serdang. (photo/Istimewa)

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menggagalkan niatan 2 orang kuli bangunan asal Deli Serdang untuk pesta sabu-sabu.

Adalah Malio Agli (22) warga Jalan Dusun VI Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang dan Rizki Ananda Girsang (24) warga Jalan Darmosari Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap polisi di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan bahwa, penangkapan kedua kuli tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Datuk Kabu. 

Irwansyah menceritakan kronologi penangkapan yang dimulai dari kecurigaan terhadap 2 pemuda yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio.

Aparat lantas menghentikan keduanya dan digeledah. Petugas pun memergoki tersangka Rizki Ananda Girsang membuang bungkusan putih kecil ke tanah yang ternyata isinya sabu.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli barang haram itu dari seorang pengedar di Jalan Datuk Kabu senilai Rp 100.000 secara patungan.

Alhasil, keduanya diangkut ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Diciduk Polisi, Dua Kuli Bangunan Asal Deli Serdang Gagal Gelar Pesta Sabu

Link berhasil disalin!