Ilustrasi sabu-sabu. (photo/ANTARA/HO)
Seorang pengendara mobil yang melintas di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas gabungan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
"Satu orang pengendara berinisial KA (50) kita amankan karena terbukti membawa sabu-sabu," kata Ginanjar.
Dijelaskan bahwa, KA ditangkap pada Jumat (13/8/2021) saat melintas di pos penyekatan PPKM menggunakan mobil dengan nomor polisi BK-1296-HR.
Saat itu, menghentikan mobil KA dan memintanya menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Namun, KA bertingkah mencurigakan sehingga petugas memintanya untuk turun dari mobil.
Kemudian, petugas memeriksa dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan 1 buah plastik berisikan 1 paket sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari satu botol plastik terpasang 2 pipet plastik serta 1 pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga sabu.
Setelah diinterogasi, KA mengaku bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial G.
Alhasil, KA diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: