Lomba 17-an sebelum pandemi Covid-19 (Ilustrasi/Antara)
Publik Indonesia sebentar lagi akan merayakan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021. Namun, di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Level 1-4, apakah masih bisa menggelar lomba 17an seperti biasa?
Sayangnya, jawabannya adalah tidak. Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran yang melarang warga menggelar lomba 17an yang bisa memicu kerumunan.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu, dikutip Jumat (13/7/2021).
Berikut lima aturan perayaan HUT ke-76 RI di tengah masa pandemi Covid-19.
1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.
5. Jika tetap ingin menggelar perlombaan, harus dikemas dalam bentuk perlombaan yang menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: