Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap diketahui melakukan penangkapan terhadap Richard Lee. Polda Metro pun menegaskan penangkapan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Richard ditangkap karena melakukan ilegal akses dengan cara menggunakan medsos miliknya yang sedang disita polisi. Penangkapan pun berlangsung seusia SOP kepolisian yang berlaku.
"Ada videonya penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Ungkapan ini sekaligus membantah giringan opini yang diucapkan oleh istri Richard, Reni Effendi melalui media sosialnya. Reni kala itu menyebut penangkapan dilakukan secara paksa bak menangkap seorang kriminal atau teroris.
Dalam melakukan penangkapan, Yusri menyebut pihaknya lebih dulu memperlihatkan surat tugas penangkapan. Namun, saat itu Richard menolak untuk dibawa sehingga polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Richard.
"Ketentuannya penyidik datang, melihatkan surat perintah. Yang bersangkutan saat itu tidak mau ikut dengan penyidik kemudian dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang ada," tegas Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Ricad Richard membeberkan kronologi penangkapan sang dokter tersebut. Rovan menyebut anggotanya lebih dulu mengajak sekuriti perumahan hingga pengacara Richard saat melakukan proses penangkapan.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Sampai Tepok Jidat, Mendag Lutfi Syaratkan PCR dan Antigen Masuk Mal
"Kronologi penangkapan anggota kami jam 07.00 pagi memasuki rumah R dan diikuti sekuriti setempat dan Polsek. proses menjelaskan terkait kasus yang kami lakukan penyelidkan terkait ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Rovan.
"R menolak mengikuti penyidik sehingga jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa menangkap R," pungkas Rovan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: