Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 AGUSTUS 2021 • 11:13 WIB

52 Orang Pelanggar PPKM di Medan Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

52 Orang Pelanggar PPKM di Medan Jalani Sidang Tindak Pidana RinganSeorang pelanggar protokol kesehatan (kiri) membayar denda di hadapan jaksa usai menjalani sidang tipiring. (photo/ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dilaporkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Rabu (11/8/2021).

Ardhani menjelaskan ke-52 orang itu terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021 di mana tercatat 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun mayoritas pelanggar merupakan kalangan non-esensial baik pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara No.1/2021.

"Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar," tambahnya.

Penindakan tersebut dikatakan merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi terkait di Kota Medan dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap PPKM.

"Kolaborasi kita antara Pemkot Medan dengan PN Medan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan. Ini untuk memberikan kesadaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Ardhani.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

52 Orang Pelanggar PPKM di Medan Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!