Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti yang dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 berisi tentang penetapan PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 32/2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 itu juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Pria Paruh Baya Diciduk di Warung Pinggir Sei-Padang karena Miliki Ganja
2 Warga Taput Tewas Usai Tersambar Petir di Pondok Areal Persawahan
Tempat Tidur Pasien Masih Cukup, Walkot Bobby Minta RS di Medan Bongkar Tenda Darurat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: