Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri saat terima prank donasi. (Foto/Ist)
Buntut donasi Rp 2 triliun bodong jadi sejarah kepolisian republik Indonesia (Polri), Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri diperiksa secara khusus oleh tim internal Mabes Polri.
Kapolda yang berstatus guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) itu akan ditanyai seputar dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Eko katanya saat bertugas di Langsa pernah kenal dekat dengan Akidi Tio saat masih hidup.
Sosok Akidi Tio digembar gemborkan kerap memberikan sumbangan, hingga mengenal sosok pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki rekam jejak sebagai filantropi di Indonesia.
Berdasarkan informasi di lapangan, Kamis (5/8/2021) hari ini agenda pemeriksaan itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Agung Wicaksono, Irwil V Brigadir Jenderal Polisi Hotman Simatupang, Komisaris Besar Polisi Agus Syaiful dan Komisaris Besar Polisi Heri Purwoko.
Tim berangkat dari Jakarta pada pukul 13.45 WIB menggunakan transportasi pesawat dan diagendakan tiba pukul 15.00 WIB di Markas Polda Sumsel, Palembang, Kamis, untuk agenda audit investigasi (pendalaman).
Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri akan didampingi oleh Direktur Intelijen dan keamanan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro.
Lalu Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Polisi Dedi Sofiandi dan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (Warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) ternyata tidak ada.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," katanya.
Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia.
Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu dirinya dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi.
"Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini uangnya diminta untuk dikawal transparansinya saja," ungkap dia.
Namun karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya saja.
Hingga akhirnya sampai saat ini uang tersebut masih belum jelas keberadaannya dan berujung kepelikan dimata publik.
Ia menjelaskan, sama sekali tidak mengenal anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bernama Heryanti melainkan hanya mengenal ayahnya dan anak sulungnya yang bernama Johan saja.
"Saya hanya kenal dengan Akidi Tio saat di Palembang dan Johan saat saya bertugas di Aceh Timur, sedangkan Heriyanti saya sama sekali tidak kenal dia," tandasnya.
Sebelumnya Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pantas Indonesian Police Watch (IPW) minta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri terkait sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
"Menurut saya pantas, kalau misalnya IPW minta agar (Kapolda Sumsesl) dicopot ya karena sangat-sangat tidak profesional," kata Refly Harun seperti yang diungkap dalam Channel YouTube Refly Harun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: