Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menilai, keluarga Akidi Tio tidak perlu menjadi tersangka meski niat menyumbang Rp2 triliun untuk membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19 tidak terlaksana.
Gus Jazil, sapaan akrabnya, mengatakan keluarga Akidi Tio baru menyatakan niatnya untuk membantu, sementara uangnya belum ada. Menurut dia, niat membantu bukanlah kesalahan.
"Apa salahnya orang mau membantu?" ujar Gus Jazil, dikutip dari Antara, Rabu (4/8).
Bahkan, lanjut Gus Jazil, kalau nanti uang itu benar ada dan ditemukan, kemudian keluarga Akidi Tio menyatakan batal menyumbangkan Rp2 triliun, hal itu tidak bisa disalahkan karena apa yang dilakukan baru niat dan sukarela. Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan sehingga jika ada orang yang punya niat baik untuk membantu pemerintah maka harus dihargai.
"Jangankan Rp2 triliun, Rp200 ribu saja sudah sangat berharga. Tetapi jangan kemudian orang yang berkeinginan baik justru menjadi tersangka," ujarnya.
Gus Jazil menambahkan dalam kasus ini juga tidak perlu saling menyalahkan, sekalipun pihak kepolisian.
"Apanya yang mau disalahkan 'wong' ini orang datang mau menyumbang. Terus sekarang merasa tertipu, ter-prank, apanya yang ter-prank? Ya, namanya ada orang mau menyumbang masa Polda disalahkan? Orang mau menyumbang, ya, silahkan," ujarnya.
Gus Jazil mengatakan publik tidak perlu terlalu serius menanggapi persoalan ini. Menurutnya, berita soal keluarga Akidi Tio berniat menyumbangkan uang sebesar Rp2 triliun itu mirip dengan cerita Abu Nawas mau terbang. Singkat cerita publik yang terlanjur berbondong-bondong ingin menyaksikan Abu Nawas terbang marah karena merasa tertipu.
Abu Nawas yang sebelumnya sesumbar mau terbang ternyata hanya menggerakkan tangan meniru gerakan burung mengepakkan sayapnya. Abu Nawas pun berkilah bahwa dia mau terbang, bukan bisa terbang.
"Pesan yang disampaikan dalam cerita Abu Nawas adalah kita harus berhati-hati dalam menerima sebuah berita. Berita jangan ditelan mentah-mentah," kata Gus Jazil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: