Bilyet giro Rp2 triliun (Istimewa)
Anak Akidi Tio, Heriyanti diperiksa oleh Polda Sumsel terkait bantuan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Aceh.
Pemeriksaan dilakukan karena dana Rp2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) menggunakan bilyet giro Bank Mandiri. Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut belum cair karena kendala teknis.
Beredar pula foto bilyet giro Rp 2 triliun dari Bank Mandiri yang disebut terkait uang donasi Akidi Tio. Namun, apakah bilyet giro itu?
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Rabu (4/8/2021), bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
Bilyet Giro juga memiliki syarat formal, yaitu:
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
Penarik bilyet giro juga harus mencantumkan identitas secara jelas, meliputi:
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
Saat hendak mencairkan bilyet giro, maka penerima punya kewajiban sebagai berikut:
Nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro tidak bisa ditarik tunai, hanya bisa dipindahkan dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, barulah penerima bisa melakukan tarik tunai.
Lalu, apakah bilyet giro bisa dibatalkan atau diblokir? Berikut syarat Pembatalan dan Pemblokiran Bilyet Giro:
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi pada Selasa (3/8) menyebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan sementara, saldo rekening dari bilyet giro yang diberikan anak Akidi Tio, Heryanty, tidak sampai Rp2 Triliun.
"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi Bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi saat menggelar pers rilis, Selasa (3/8/2021).
Hal tersebut disampaikan setelah polisi melakukan pemeriksaan polisi ke pihak bank.
"Itu hasil dari koordinasi dengan pihak bank," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihak bank tidak menyebutkan berapa jumlah saldo yang ada direkening.
"Terkait pemilik rekening, saldonya, data dari nasabah ini merupakan rahasia bank," sambung Supriadi.
Saat ini polisi belum menjelaskan status hukum Heryanty. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio, menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun cair pada Selasa (3/8). Heriyanti janji akan mencairkan sumbangan tersebut lewat bilyet giro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: