Kategori Berita
Media Network
Minggu, 01 AGUSTUS 2021 • 18:52 WIB

Memutus Penyebaran Covid-19, Pemda Sergai akan Bubarkan Pesta Bila Tamu Lebihi 25 Persen

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat melakukan Pengecekan Pos Pantau PPKM Mikro Desa/Dusun, di dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (1/8/2021).

Semakin melonjaknya kasus Covid-19 dan maraknya penyebaran virus tersebut, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Maka dari itu, pemerintah setempat terus membuat sejumlah peraturan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Peraturan yang dibuat pemerintah setempat tersebut untuk diterapkan kepada warga yang membuat hajatan atau pesta. Peraturan yang dibuat tentang maksimal tamu undangan pesta dan hajatan, tidak boleh lebih dari 25 persen dan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Apabila tidak menaati peraturan tersebut, hajatan dan pesta yang dibuat warga tersebut akan dibubarkan pemerintahan daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat melakukan Pengecekan Pos Pantau PPKM Mikro Desa/Dusun, di dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (1/8/2021).

"Kita menekankan agar dilakukan pengetatan keluar masuk masyarakat di dusun. Kades buat surat pernyataan dengan pemilik hajatan agar patuhi prokes dan maksimal 25 persen dan jika melanggar akan dibubarkan," ujar Robin.

Ia juga menyampaikan, untuk personil Polri yang bertugas di Pos PPKM Mikro, agar selalu mengecek masker dan kelengkapan administrasi surat- surat kendaraan agar membuat kesadaran masyarakat.

"Maksud dan tujuan didirikan pos pantau PPKM Mikro agar dapat memperketat pelaksanaan yustisi dan PPKM Mikro di Desa/Dusun tersebut demi menekan penyebaran Virus Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir," ujar Robin.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, terus melaksanakan pemantauan di seluruh wilayah Sergai.

"Desa orange juga kita fokuskan. Bagi masyarakat yang terpapar covid jangan malu, karena penyakit covid bukan aib. Segera koordinasikan ke perangkat desa atau Bhabinkamtibmas," ujar Robin.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Memutus Penyebaran Covid-19, Pemda Sergai akan Bubarkan Pesta Bila Tamu Lebihi 25 Persen

Link berhasil disalin!