Ilustrasi penangkapan pria yang miliki sabu (Pixabay)
Seorang pria bernama Suhendar alias Tungai (33), warga jalan Abdul Hamid Gang Langgar Lingkungan IV Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sumut diciduk Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pria itu diamankan karena menyimpan narkotika jenis Sabu seberat 4,90 Gram. Kasubag Humas Iptu Agus Arianto lewat keterangan pers yang diterima, pada Kamis (29/7/2021) menyebut, pelaku ditangkap di samping rumahnya, hari Senin 26 Juli lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Disebutkan, dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 6 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,90 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 buah handphone.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Dia terjerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 (1 ) UU Narkotika Tahun 2009.
5.000 Vial Vaksin Moderna Produksi AS Tiba di Sumut
Dijadikan Tempat Isoman, RSUD Dr Pirngadi Medan Renovasi Ruangan
Kebakaran di Medan Hanguskan 7 Bangunan, Satu Pria Nyaris Jadi Korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: