Sosialisasi Pedoman Prokes Kepada Tokoh Masyarakat, Adat, dan Agama di Sumut (Foto/Istimewa)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan Sumatera Utara tidak ada lagi daerah yang berstatus zona hijau. Meskipun, angka positif Covid-19 menurun dan hanya Medan yang berstatuskan level 4.
Oleh karena itu, ia mengingatkan semua wali kota dan bupati di Sumut, untuk terus waspadai dan mengatasi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi penyebaran virus itu harus tetap mendapatkan perhatian utama," pungkasnya, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (28/7).
Ia juga menyatakan, kasus Covid-19 di Sumut pada 26 Juli sekitar 1.028, namun sebelemunya mencapai 1.521 pada 23 Juli. Maka dari itu, ia berharap juga kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat dan mendorong vaksinasi Covid-19,
Disinggung mengenai bantuan sosial di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mantan Pangkostrad itu meminta dilakuka pendataan yang cepat dan akurat sehingga penyalurannya tepat sasaran.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah telah menetapakan bantuan kartu sembako senilai Rp 200 ribu untuk dua bulan kepada 18,8 juta KPM di daerah PPKM Level 4. Tak hanya itu saja, pemerintah juga menambah bantuan sosial untuk 5,9 juta KPM yang diusulkan pemerintah daerah, termasuk Kota Medan.
"Karena itu, saya berharap Kota Medan segera melakukan pendataan yang tepat, sebab kita tidak mau bantuan sosial malah menimbulkan kontraproduktif," tuturnya.
Kemudian, ia juga mengatakan, selain bantuan sosial, ada bantuan lainnya untuk masyarakat Sumut yang kurang mampu. Seperti berasa 10 Kg dan subsidi upah untuk pekerja dan pemegang karu pra kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama dua bulan.
"Lalu ada juga diskon pembayaran listrik dan subsidi kuota internet selam 5 bulan, dari Agustus hingga Desember 2021 untuk KPM dan masyarakat di daerah PPKM Level 4," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: