Pelaku penganiayaan driver ojol ditangkap (Istimewa)
Entah apa yang ada di benak Rahmat Syukur Giawa (22), warga Jalan Piring, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut. Baru-baru ini pria tersebut menganiaya seorang driver ojek online (ojol).
Kejadian bermula saat Federman Zebua (21), sedang menerima orderan penumpang di pintu keluar salah satu mal di Jalan Gatot Subroto Kota Medan. Saat hendak menyalakan sepeda motor miliknya, pancaran cahaya lampu sepeda motor Federman tak sengaja mengenai wajah Rahmat yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
Rahmat latas menemui Federman dan mengeluarkan kata-kata kotor. Tak hanya itu, dia juga menghajarnya berulang kali. Bahkan saking emosinya Rahmat meninju bagian kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada Federman. Setelah puas, Rahmat pergi meninggalkan Federman begitu saja.
Merasa tak terima dengan pemukulan itu, Federman kemudian melaporkan Rahmat ke Polsek Medan Baru. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, Rahmat berhasil ditangkap saat berada di Jalan Perpustakaan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus pada Selasa (27/7/2021), mengatakan Rahmat telah mengakui perbuatanya. Ia mengaku telah memukul Federman dengan alasan emosi. Rahmat pun kemudian dibawa ke kantor untuk penyidikan selanjutnya.
Iptu Irwansyah juga menegaskan, Federman tidak mau berdamai. Akibatnya Rahmat kini terancam hukuman 4 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Antisipasi Dampak PPKM, Gubsu Minta Kepala Daerah Bersiap Terkait Penyaluran Bansos
Kasus Melonjak Tajam, Walkot Bobby Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Hampir 70 Persen
Terkait Ketersediaan Obat COVID-19, Gubsu Edy: Saya Mau Datanya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: