Keluarga almarhum Akidi Tio membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkejut sekaligus bersyukur. Karena memberikan dana bantuan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang tidak sedikit.
Pemprov Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan virus corona sebesar Rp.2 Triliun. Tentunya ini merupakan jumlah yang sangatr besar.
Bantuan tersebut diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio yang merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Turut hadir, Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji saat penyerahan sumbangan tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru merasa terharu sekali dengan kedermawanan keluarga Almarhum Akidi Tio. Karena telah memberikan bantuan dengan jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM level 4
"Terima kasih kepada Keluarga Almarhum Akidi yang telah melakukan kebaikan dengan memberikan bantuan kepada pemerintah. Meskipun melalui Kapolda Sumsel saat ini. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ungkap Herman.
Selain itu, Kapolda Sumsel Eko Indra Heri turut mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah, untuk kepentingan masyarakat dalam rangka menangani wabah pandemi Covid 19.
"Hal ini merupakan amanah yang besar. Kami juga bekerja dengan tim. Ada dari pemerintah, Polda, dan TNI dan satgas terkait. Dengan kolaborasi amanah yang disampaikan oleh Keluarga Almarhum Akidi, bisa kami jalankan dengan sebaik-baiknya," kata Kapolda Eko.
Kapolda juga memastikan bantuan itu akan ditujukan untuk penanganan covid-19 termasuk masyarakat terdampak pandemi.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bentuk peduli dari salah satu masyarakat yang ingin membantu meringankan aparat pemerintah dalam menangani Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: