Ilustrasi penangkapan tersangka penggelapan (Pixabay)
Feri Tambunan (43) warga Jalan Kuali Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut baru-baru ini diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan terkait kasus penggelapan mobil.
Awalnya pelaku diketahui menyewa mobil Toyota Avanza BK 1034 OA berwarna hitam dari korban Romauli Br Tambunan (50), pada Selasa (6/7/21) lalu. Setelah membayar uang sewa sebesar Rp. 500.000, pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada Minggu (11/7/21).
Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan setelah lewat waktu pelaku belum juga mengembalikan mobil. Korban pun mendatangi rumah pelaku. Namun kala itu, pelaku mengaku mobil korban dipinjamkan kepada temannya bernama Devi. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Iptu Irwansyah menambahkan pelaku kemudian diamankan di Jalan Kimia, Medan Petisah dan langsung digelandang ke Polsek Medan Baru. Selain itu, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil yang dipinjam kawannya.
Pungli dan Peras Pengusaha, Kades di Langkat Terjaring OTT
Gubsu Edy Sebut Ada 952.531 Keluarga Penerima Bantuan di Masa PPKM Level 4
Perhatian! Cuaca Panas Menyengat di Sumut Akan Berlangsung Hingga 25 Juli Mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: