Sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural telah dipulangkan dari sejumlah penjara di Malaysia.
Mereka dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA821 dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di mana semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Country Manager Malaysia PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fredrik Kasiepo di Kuala Lumpur, Jumat (23/7/2021).
"Mereka diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta untuk diteruskan ke berbagai daerah di Indonesia," katanya dikutip dari Antara.
Pemulangan para pekerja migran tujuan Jakarta tersebut disaksikan oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono.
Fredrik mengatakan selain 63 pekerja migran tersebut, terdapat 13 orang PMI yang kembali ke tanah air secara mandiri.
Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, sebanyak 63 PMI itu berasal dari penjara imigrasi Depo Kemayan sebanyak 31 orang dan 32 orang dari Depo Bukit Jalil.
Sebelumnya, sebanyak 131 orang PMI non prosedural dari sejumlah tahanan di Malaysia juga dipulangkan ke tanah air Minggu (27/6/2021).
Pemulangan mereka dilakukan karena alasan kemanusiaan dan mereka termasuk dalam kelompok rentan, yakni lansia, orang sakit, perempuan, dan anak-anak.
Para pekerja tersebut sebelumnya melakukan pelanggaran keimigrasian tetapi masa penahanan mereka telah berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: