Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar sebagai bantuan sosial (bansos) provinsi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemda Provinsi Jawa Barat saat ini tengah intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Jumlahnya masih belum pasti, baik jumlah sasaran ataupun nilainya. Tapi, kalau lihat kemarin (hasil rapat), minimal Rp50 miliar. Mudah-mudahan bisa bertambah. Ini gambaran (bansos) untuk di Jabar," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar, Dodo Suhendar, Jumat (23/7/2021), dikutip dari Antara.
Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tersebut rencananya akan dibagikan kepada beberapa profesi yang terkena dampak PPKM seperti seniman, budayawan dan pedagang kaki lima (PKL).
"Bansos provinsi nantinya untuk mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19, khususnya PPKM, sehingga tidak beraktivitas," kata Dodo.
Dodo mengatakan akan ada 13 jenis bansos yang akan dibagikan selama PPKM berlangsung. 13 jenis bansos tersebut, yakni :
1. PKH Reguler Triwulan 3.
2. BNPT/Program Sembako Reguler.
3. Bantuan Sosial Tunai.
4. Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH.
5. Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST.
6. Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot.
7.Bantuan Beras 5 kg x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.
8. Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor).
9. BLT Dana Desa.
10. Bantuan Pelaku Usaha Mikro.
11. Bantuan Diskon Listrik.
12. Kartu Pra Kerja.
13. Bantuan Subsidi Kuota Internet.
Dodo mengatakan, jumlah penerima ke-13 bantuan tersebut di Jabar mencapai 10.129.949 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia juga menjelaskan, ada penambahan penerima PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jabar.
Jumlah penerima PKH semula 1.718.362 KK menjadi 1.813.956 KK. Kemudian, jumlah penerima BST, dari 1.957.321 KK menjadi 2.060.882 KK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: