Mural bertemakan COVID-19 di Cipulir, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.
"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies Baswedan, Kamis (22/7/2021).
Anies yakin perpanjangan PPKM akan membuahkan hasil jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Lantas, apa saja pembatasan dalam PPKM Level 4?
Mirip dengan aturan PPKM Darurat, tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah (WFH) 100%.
Untuk sektor esensial bekerja di kantor (WFO) 25-50% dan 10%bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal boleh kerja di kantor 100% dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan tetap dilakukan secara online.
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
Pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya boleh take away atau delivery dan tidak boleh dine in atau makan di tempat.
Mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Kegiatan konstruksi infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.
Proses peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara dan dianjurkan beribadah di rumah. Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Kemudian lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Kendaraan umum, baik konvensional atau online beroperasi dengan sewa maksimal penumpang 70%. Ojek daring dan pangkalan bisa melayani 100%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: