Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Instagram)
Setelah berubah istilah dari PPKM Mikro ke PPKM Darurat, kini pemerintah berencana mengubah istilah itu lagi menjadi PPKM level 1 hingga level 4.
Istilah ini pun sebelumnya diawal adalah pengetatan sosial berskala besar atau disingkat dengan PSBB.
Penggantian istilah ini pun telah disampaikan oleh Luhut Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat.
Dia mengatakan bahwa setelah masa perpanjangan PPKM Darurat habis pada 25 Juli, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Istilah PPKM Darurat diganti dengan kategori level dari level 1 hingga level 4. Level terakhir inilah yang pengetatannya setara dengan PPKM Darurat.
"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut, Selasa (20/7).
"Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," tegasnya.
Menanggapi penggantian istilah ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak bisa menyembunyikan untuk tidak berkomentar.
Dalam akun Twitternya, Susi bereaksi dengan: "Saya berpikir sangat keras."
https://t.co/jDY77stMwY pic.twitter.com/mO6obzUEns
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 21, 2021
Tanda kalau dirinya juga tidak paham dengan penggantian penyebutan yang merupakan bagian istilah dari 'Karantina wilayah' atau lockdown.
Diketahui Menko Marves Luhut Pandjaitan mengklaim bahwa penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Luhut mengatakan Presiden Jokowi meminta jajarannya berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran.
"Tanggal 25 kita akan liat evaluasi dan kita laporkan ke Presiden. Tapi ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua berjalan baik itu akan banyak nanti di Jawa, Bali yang levelnya dari level 4 akan jadi level 3 dan mungkin ada yang level 2," kata Luhut.
"Seperti di Bali sekarang ini juga seperti di Jawa Tengah sudah ada mungkin yang bisa level 2. Tapi kita gak mungkin langsung umumkan. kenapa? Nanti takutnya euforia terus naik lagi. Jadi kita akan pelan-pelan buka," tutup dia.
Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, sudah meniadakan istilah PPKM Darurat mulai Rabu (21/7/2021).
Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali dan ditujukan kepada gubernur dan wali kota. Aturan itu resmi berlaku per Rabu (21/7/2021) hingga 25 Juli 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian penggalan isi Inmendagri tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: