llustrasi cabai merah. (Freepik)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengakui adanya kenaikan harga cabai merah dan daging sapi segar yang mulai terjadi menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan dan Perindustrian Sumut H Barita Sihite di Medan, Jumat (16/7/2021).
"Pemprov Sumut terus mengawal ketersediaan dan kestabilan harga agar kalau pun naik akibat faktor hukum pasar, tapi masih dalam batas wajar," katanya dikutip dari Antara.
Menurut hasil pengecekan di lapangan, dikatakan bahwa kenaikan harga cabai merah terjadi sebagai dampak berkurangnya pasokan dari sentra produksi karena mulai habis masa panen.
Harga cabai merah di kota yang dijadikan Indeks Harga Konsumen di Sumut, rata-rata sebesar Rp31.619 per kilogram dari sebelumnya Rp24. 000 per kilogram.
Sedangkan harga cabai merah termahal terjadi di Kabupaten Nias Utara sebesar Rp48.000 per kilogram.
Adapun kenaikan harga daging sapi segar, kata dia, karena stok sapi potong berkurang karena diserap pedagang dan masyarakat untuk hewan kurban.
Tercatat harga rata-rata daging sapi di Sumut Rp133.334 per kilogram dengan termahal terjadi di Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp150. 000 per kilogram.
Pada hari normal harga daging sapi segar mencapai Rp110.000 sampai Rp120.000 per kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: