Dengan menggunakan helikopter, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dilaporkan menyebar 5.000 brosur imbauan agar masyarakat mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (16/7/2021).
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui penggeras suara agar warga masyarakat untuk saat ini mematuhi PPKM Darurat.
Hadi berharap kepada masyarakat dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat di Kota Medan hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan yang nilai bervariasi karena terbukti melanggar PPKM Darurat di Kota Medan, di mana dendanya masuk kas daerah.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, di Medan, Kamis (14/7) menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: