Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas kepada puluhan pelaku usaha akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (16/7/2021) seperti dilansir Antara.
Hadi mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga membayar denda yang masuk ke kas daerah.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, Kamis (14/7/2021) menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.
"Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Hadi mengatakan, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat, tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021 perihal PPKM Darurart yang ditandatangani oleh Wali kota Medan Bobby Nasution.
Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.
"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: