Dua pria berpeci hirup nafas pasien Covid-19, dikabarkan meninggal. (Ist)'
Aksi dua orang pria yang tidak percaya dengan virus corona yang sangat mematikan, malah menghirup nafas pasien Covid-19.
Kini dikabarkan meninggal dunia setelah terpapar virus corona.
Dalam video yang beredar dan membuat geger di media sosial tampak dua orang berpeci sedang melakukan terapi terhadap seorang pasien yang terpapar Covid-19.
Diketahui pria yang mengenakan batik biru bernama Mashudin, ia merupakan seorang pakar terapi saraf telinga asal Dusun Ketanen Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Mr Masudin Pakar Saraf Telinga Tak Percaya Corona Nekat Hirup Nafas Pasien Covid-19
Seorang netizen melalui akun instagramnya membagikan video tersebut dan menyebut kalau tuhan membenci orang yang sombong.
"Intinya mereka ber 2 yg ngak percaya dengan Covid ini meninggal. TUHAN membenci manusia yg SOMBONG," tulis akun Instagram Margaretvivi seperti yang dikutip Indozone, Jumat (16/7/2021).
Dari video yang dibagikan terlihat kedua pria itu mendekatkan wajahnya ke wajah pasien, setelah sebelumnya meminta sang pasien bernapas dalam.
Baca juga: Detik-detik Mr Masudin Hirup Dalam-dalam Nafas Pasien Covid-19 Sebelum Meninggal Dunia
Kemudian, pria itu mengibaskan tangannya diduga agar udara yang dikeluarkan pasien bisa terhirup.
Tampak dari video berdurasi 1 menit itu berkali-kali, pria berpeci itu berusaha menghirup napas pasien Covid-19 yang tengah terbaring dengan selang oksigen di hidungnya.
Setelah tersebut beredar video yang diambil pada 17 April 2021, muncul kabar duka yang menyebutkan pria yang berada di dalam video itu telah meninggal dunia.
Mashudin yang merupakan ahli terapi itu dinyatakan telah meninggal dunia diusia ke-47 tahun pada Selasa (13/7/2021).
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Mashudin sempat mengeluhkan sakit lambung dan juga demam, tetapi belum dapat dipastikan apakah dia juga positif Covid-19 atau tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: