Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sebanyak 184 lokasi isolasi terkendali yang tersebar di seluruh wilayah Ibukota guna menangani masalah pandemi Covid-19 yang terus meroket.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," bunyi Kepgub Anies yang dikutip Jumat (16/7/2021).
Dalam dokumen Kepgub yang ditandatangani Anies pada 8 Juli 2021 tersebut, 184 lokasi isolasi yang disiapkan itu dapat menampung pasien sebanyak 26.134 orang.
Berdasarkan lampiran I dalam Kepgub itu tertulis bahwa ratusan lokasi isolasi tersebut diantaranya ada GOR, gedung sekolah, rusun atau wisma, hingga rumah dinas pejabat ditingkat lurah.
Terkait kebijakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya tengah berupaya meningkatkan jumlah lokasi isolasi, termasuk menyulap rumah dinas lurah.
"Ya semuanya yang dimungkinkan dijadikan tempat isolasi kita persiapkan, tentu ada tahapan-tahapan, mana yang menjadi prioritas sesuai dengan syarat syarat yang ada," terang Riza di Balai Kota DKI, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, Anies juga telah menambah sebanyak 31 lokasi isolasi untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang pada Kepgub Nomor 762 Tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: