Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 JULI 2021 • 14:02 WIB

Pengguna Surat Hasil Swab-PCR Palsu Bisa Dipidana

Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas Covid-19 (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Maraknya penjualan surat hasil swab antigen dan PCR palsu di tengah pandemi virus corona tengah merebak. Polda Metro Jaya menyebut pengguna surat tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda. Kompol Mugia menyebut seluruh pengguna surat palsu tersebut dapat dipidana.

"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana)," kata Kompol Mugia saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Nekat Jual Surat Swab dan PCR Palsu, Diciduk Polisi

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sendiri masih mengumpulkan data terkait pemesan surat-surat palsu tersebut.

"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka. Untuk berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena kita lihat data keseluruhan dulu," beber Mugia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menciduk lebih dari satu sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Rata-rata, sindikat ini menawarkan jasanya membuat surat palsu melalui media sosial.

Konsumen dari sindikat ini sengaja membeli surat tersebut agar tidak melakukan proses pengecekan virus corona baik melalui swab antigen maupun PCR namun, konsumen tersebut tetap mendapat surat hasil pengecekannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengguna Surat Hasil Swab-PCR Palsu Bisa Dipidana

Link berhasil disalin!