Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang tergabung dalam sindikat pembuat dan penjual surat swab antigen dan PCR palsu. Usut punya usut ternyata sindikat ini pernah bekerja sebagai pegawai percetakan.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan patroli di dunia maya. Polisi menemukan adanya akun media sosial menjual surat palsu yang dikendalikan oleh sindikat ini.
"Dua tersangka diamankan, pertama MI kemudian yang kedua NFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MI berperan mencari konsumen memalui media sosial Facebook.
"NFA mencetak dokumen palsu dan terima uang dari pencetakan dokumen palsu baik swab, PCR," beber Yusri.
Setelah diselidiki lebih dalam, NFA ternyata pernah bekerja sebagai pegawai percetakan. Dengan keahlian yang dia miliki, tersangka membuat surat swab antigen dan PCR palsu.
BACA JUGA: Rekor Pecah Terus! Update Corona RI 13 Juli: Positif Tambah 47.899 Kasus
"Yang bersangkutan pernah kerja di percetakan dan memiliki alat dan dia jadi tahu. Pengakuannya belajar dari beberapa medsos lain," kata Yusri.
Untuk produk yang dibuat tersangka dijual dengan harga Rp170 hingga 180 ribu per satu surat. Sindikat ini sendiri juga sudah beraksi sejak Maret 2021.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP dan Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: