Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri sudah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus hoax informasi berkaitan virus corona atau Covid-19. Lantas apa saja pasal yang dipersangkakan ke dr Lois?
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut ada beberapa pasal yang dipersangkakan ke dr Lois. Salah satu pasalnya berkaitan dengan UU ITE.
"Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Komjen Agus saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan UU nomor 4 Tahun 1984 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sambungnya.
Baca Juga: POPULER: Dokter Lois Ditangkap Polda Metro dan Wanita Curi Cokelat Dimasukkan ke Bra
Isi dari sejumlah pasal tersebut disebut Komjen Agus berisi tentang tindak pidana menyebarkan informasi yang berimbas pada kebencian hingga SARA. Pasal tersebut juga berisi terkait penyebaran berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran.
"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus.
Sebagai informasi, dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 yang lalu. Dokter Lois ditangkap usai adanya laporan polisi tipe A.
Kasus itu sendiri bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus corona. Pasca ditangkap dan diinterogasi, polisi menetapkan dr Lois sebagau tersangka dalam kasus ini.
Dokter Lois sudah ditahan polisi. Kasus itu kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: