Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pengacara Pitra Romadoni meminta Polri segera menahan dr Lois Owien agar tidak kembali membuat onar. Dia juga meminta Polri untuk memeriksa kejiwaan dr Lois.
"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Hal tersebut disampaikan Pitra saat hendak membuat laporan polisi terkait ocehan dr Lois. Namun karena dr Lois sudah ditangkap, pembuatan laporan polisi itu batal dilakukan.
"Karena memang sudah ada laporan polisi, kami memberikan tambahan bukti kepada pihak piket SPKT Krimsus Polda Metro Jaya ini. Alhamdulilah tambahan bukti sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya," beber Pitra.
Kembali ke dr Lois, Pitra meminta Polri untuk mengecek kejiwaan dr Lois. Hal tersebut untuk memastikan apakah dr Lois tidak sedang dalam gangguan jiwa.
"Saya minta agar yang bersangkutan diperiksa kejiwaan, apakah yang bersangkutan ini stres atau sakit jiwa atau bagaimana.Tolong Bapak polisi periksa dulu kejiwaannya, apakah dia ODGJ atau tidak, biar proses hukum bisa berjalan," kata Pitra.
Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, PDIP: yang Gratis Tetap Ada
Sekedar informasi, dr Lois dikabarkan dilaporkan terkait pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri berkaitan dengan pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus.
Mabes Polri sendiri menyebut dr Luis sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin. dr Luis diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.
Polri menyebut dr Lois disinyalir melakukan penyebaran berita hoax berkaitan dengan virus corona. Dia juga membuat potensi keonaran akibat statemennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: