Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
Polisi mengungkap jaringan produksi dan penyebaran uang palsu. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R (44) di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto dalam keterangannya yang diterima Indozone, Senin (12/7) mengatakan pelaku pengedar uang palsu tersebut merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara.
Agus menyebutkan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728.
Lalu, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: