Ilustrasi ruangan sekolah di masa pandemi Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tebing Tinggi mengeluarkan surat No 800/2276/sekert tentang penundaan proses belajar mengajar tatap muka yang ditanda tangani oleh Kadis Dikbud Idham Khalid.
Dilansir Antara, Sabtu (10/7/2021), isi surat tersebut mengacu pada Surat Gubernur Sumut tentang penerapan PPKM.
Dalam surat Dikbud tersebut disampaikan bahwa proses belajar tatap muka ditunda sehingga masih menerapkan moda daring.
Penerapan kembali belajar daring ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Sekolah-sekolah dianjurkan untuk membuat spanduk dipasang di depan pintu gerbang mengenai informasi ini.
Kepada guru-guru juga dilarang untuk bepergian keluar kota dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: