Penerapakan PPKM Darurat di Bali (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) atas pelanggaran prokes Covid-19 di Bali.
"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar protokol kesehatan, kebanyakan ditemukan para WNA saat mengendarai sepeda motor," kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Jumat (9/7/2021).
Ketiga WNA tersebut yakni Murray Ross (26) pria asal Irlandia, Ayala Aileen (22) perempuan asal Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva (26) perempuan warga negara Rusia.
Mereka diamankan saat operasi yustisi PPKM Darurat di Kuta Utara, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 bule melanggar prokes Covid-19, seperti tidak memakai masker.
Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Tiga di antaranya akan dideportasi sementara yang lain didenda Rp1 juta.
"Terhadap tiga WNA tersebut hari ini Jumat telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," kata Angga.
Deportasi akan langsung dilakukan begitu tiga WNA tersebut dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Provinsi Bali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: