Kategori Berita
Media Network
Jumat, 09 JULI 2021 • 19:24 WIB

Wajah Tersangka Geng Motor Memelas Saat Diekspose, Tak Segarang Saat Keroyok Polisi

Tiga pelaku pengeroyokan polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Dari delapan orang pelaku pengeroyokan polisi Iptu Suwardi yang merupakan anggota geng motor ditangkap.

Pelaku lakukan pengeroyokan saat polisi membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan orang yang disebut terlibat aksi pengeroyokan polisi pada Kamis (8/7/2021) subuh dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021) sore.

Dalam rekaman video Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah sempat mengintrerogasi beberapa tersanga pengeroyok Iptu Suwardi.

Dalam video, kombes pol Azis terlihat sempat menginterogasi beberapa tersangka pengeroyok Iptu Suwardi.

"Ya jagoan. Ini yang videoin. Kamu mengatakan polisi apa?" tanya Kapolres kepada seorang tersangka wanita.

Pelaku pengeroyokan polisi ditangkap. (Ist)

 

Saat ditanyakan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada para tersangka, mereka hanya tampak diam.

Mereka menunduk, berbeda saat pas kejadian yang tampak brutal melakukan pengeroyokan. 

"Di kampungmu ada PPKM Darurat nggak?" tanya Azis.

Tiga orang berstatus tersangka yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Para geng motor pelaku pengeroyokan polisi ditangkap. (Ist)

 

Adapun pekerjaan ketiga tersangka itu, lanjut dia, yakni ada yang masih pelajar/mahasiswa, tukang masak dan pekerja lepas.

Sedangkan lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan satu orang saksi masih di bawah umur.

"Yang lima pelaku sementara saksi tapi sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut karena ada di lokasi," ucap Azis.

Polisi juga mengejar satu orang pelaku yang hingga kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAR.

Para tersangka juga akan dilapisi pasal 212, 214, 207, dan 316 karena melakukan tindakan melawan petugas yang sedang melakukan tugas sesuai kewenangannya.

Kombes Azis mengatakan, Iptu Suwardi sedang menjalani perawatan karena sejumlah luka di badan akibat dikeroyok.

“Ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap,” kata Azis.

Diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap delapan orang anggota geng motor yang mengeroyok anggota Polsek Cilandak bernama Iptu Suwardi di Jalan TB Simatupang dekat Jalan Intan, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Pusat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wajah Tersangka Geng Motor Memelas Saat Diekspose, Tak Segarang Saat Keroyok Polisi

Link berhasil disalin!