Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menindak dua tempat pijat atau SPA di kawasan Jakarta Barat karena melanggar PPKM Darurat. Dari penindakan ini, sebanyak enam terapis diamankan polisi dan satu di antaranya dinyatakan reaktif terpapar virus corona.
"Dari Satuan Narkoba atas perintah Bapak Kapolda tadi pagi kami mobile ke tempat-tempat perkantoran, ada beberapa perkantoran yang didatangi. Tapi yang pasti di daerah Tamansari ada dua panti pijat, pertama SPA New Relax dan SPA Suka Sehat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dari penindakan dua lokasi SPA tersebut, polisi mengamankan enam orang terapis dan dilakukan swab antigen. Hasilnya, satu terapis dinyatakan reaktif terpapar virus corona.
"Di New Relax diamankan dua terapis, satu dinyatakan positif Covid dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Empat dari Suka Sehat negatif," beber Mukti.
Kedua lokasi SPA ini disebut Mukti berada di lokasi pelosok. Mukti sendiri menegaskan pihaknya akan menindak tegas pemilik dari SPA tersebut.
BACA JUGA: Meledak Lagi! Update Corona RI 8 Juli Pecah Rekor, Tambah 38.391 Kasus
"Sanksinya di UU kesehatan, UU penyebaran wabah penyakit. Ini pelakunya adalah pemiliknya akan diproses hukum dan tempat sudah kita segel dan police line," kata Mukti.
Sebelumnya, Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menindak lima tempat terdiri dari kafe, tempat karaoke hingga SPA karena melanggar PPKM Darurat di Jadetabek. Selain itu, Polda Metro Juga sudah menindak dua perusahaan yang membandel melanggar PPKM Darurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: