Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 JULI 2021 • 16:50 WIB

Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali, Berikut Daftar Nama Daerahnya!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutan kuncinya pada Peluncuran Digital Kredit UMKM (digiKu) Jumat (17/7/2020), di Jakarta. ANTARA/ekon.go.id/pri.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo membuka opsi perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali melihat kasus COVID-19 terus meningkat. 

Melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, saat ini pemerintah masih fokus menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM Mikro diperketat untuk wilayah selain Jawa dan Bali. 

"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah fasilitas pendukungnya terbatas, tentu sesuai mekanisme dan kriteria tertentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Airlangga melalui jumpa pers daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga juga menyampaikan ada sekitar 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang akan memperketat PPKM Mikro. Nantinya pemerintah juga akan memantau setiap detik perkembangan daerah tersebut. 

"Kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini, kita akan lihat," ujar Airlangga.

Adapun daftar nama daerah yang akan dikenakan PPKM Mikro sebagai berikut:

Aceh

1. Kota Banda Aceh

Bengkulu

2. Kota Bengkulu

Jambi

3. Kota Jambi

Kalimantan Barat

4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang

Kalimantan Tengah

6. Kota Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara

Kalimantan Timur

9. Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang

Kalimatan Utara

12. Bulungan

Kepulauan Riau

13. Bintan
14. Kota Batam
15. Kota Tanjung Pinang
16. Natuna

Lampung

17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro

Maluku

19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon

Nusa Tenggara Timur (NTT)

21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo

Papua

24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura

Papua Barat

26. Fak Fak
27. Kota Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk Wondama

Riau

31. Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah

32. Kota Palu

Sulawesi Tenggara

33. Kota Kendari

Sulawesi Utara

34. Kota Manado
35. Kota Tomohon

Sumatera Barat

36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok

Sumatera Selatan

40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang

Sumatera Utara

42. Kota Medan
43. Kota Sibolga

Sebelumnya, pemerintah menggelar PPKM Darurat selama 3-20 Juli. Pembatasan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Pada 6-20 Juli, pemerintah juga menggelar PPKM Mikro diperketat. Pembatasan ini berlaku di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali, Berikut Daftar Nama Daerahnya!

Link berhasil disalin!