Mark Sungkar dan istrinya, Santi Asoka Mala. (Facebook/Santi Asokamala)
Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut untuk terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan penjara dan ditambah uang pengganti sebanyak Rp. 694.900.000," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang di kantornya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Jaksa menyampaikan bahwa Mark terbukti merugikan keuangan negara terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung. Dia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) itu dinilai telah melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor.
Terkait putusan tersebut, Mark Sungkar dan tim hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli mendatang. Sebab, dakwaan JPU terhadap Mark dinilai tidak terbukti di persidangan.
"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," kata pengacara Mark Sungkar.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: