Pembatasan dan pengendalian mobilitas diberlakukan di zona merah yang ada di Indonesia. Tercatat, ada sebanyak 316 titik yang dibuat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Irjen Istiono menyebut titik ini dibangun mengikuti langkah yang lebih dulu dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Irjen Istiono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Polda Metro Lakukan Evaluasi, Tentukan Nasib 10 Titik Pembatasan Mobilitas di DKI
Pembatasan dan pengendalian mobilitas ini dilakukan di zona merah diseluruh Indonesia. Irjen Istiono menyebut langkah ini efektif untuk menghambat penyebaran virus corona karena aktivitas masyarakat dibatasi.
"Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro Jaya, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 tidak terkendali, ini berjalan efektif," beber Istiono.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sejak Senin, (21/6/2021) lalu sudah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta. Pembatasan atau penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski begitu, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas antara lain kendaraan kepolisian, TNI, patroli petugas, ambulans termasuk penghuni rumah maupun penghuni hotel hingga ojol.
Usai dinilai berhasil melakukan pembatasan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tambahan yakni pengendalian mobilitas. Cara kerjanya yakni membatasi pergerakan masyarakat tanpa penyekatan dan gencar melakukan patroli untuk mengimbau terkait prokes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: