Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021
Hal tersebut diungkapkannya setelah menjalani rapat terbatas atau ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran yang terkait.
Salah satu perubahan dalam aturan PPKM mikro yang rencananya akan direvisi adalah pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, dan juga kegiatan di tempat makan atau restoran.
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00,” ucapnya di Youtube Pusdalops BNPB yang dikutip Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bantah Work From Bali Picu Naiknya Kasus Covid-19
“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” tambah Ganip.
Kendati demikian, Ganip tak merinci lebih lanjut terkait perubahan-perubahan lainnya. Ia meminta para petugas di lapangan untuk menindak tegas segala pelanggaran protokol kesehatan.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: