Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)
Dari hasil evaluasi sepekan pelaksanaan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperbanyak titik-titik tersebut serta melakukan penambahan kegiatan yakni pengendalian mobilitas.
Mulai hari ini, ada sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi, Depok, Tangerang terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Polda Metro Lakukan Evaluasi, Tentukan Nasib 10 Titik Pembatasan Mobilitas di DKI
Sebanyak 35 titik pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta dan penyangga Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemilihan dua lokasi tersebut lantaran seringnya terjadi kerumunan di lokasi-lokasi tersebut.
"Kita lakukan karena memang dianggap titik tersebut sering terjadi kerumunan kegiatan masyarakat menimbulkan penyebaran pandemi Covid," beber Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sejak Senin, (21/6/2021) kemarin sudah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta. Pembatasan atau penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski begitu, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas antara lain kendaraan kepolisian, TNI, patroli petugas, ambulans termasuk penghuni rumah maupun penghuni hotel hingga ojol.
Usai dinilai berhasil melakukan pembatasan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tambahan yakni pengendalian mobilitas. Cara kerjanya yakni membatasi pergerakan masyarakat tanpa penyekatan dan gencar melakukan patroli untuk mengimbau terkait prokes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: