Salat Jumat di Aceh (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Rahmad)
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah. Larangan ini berlaku hingga 5 Juli 2021.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza, Kamis (24/6/2021).
Namun, larangan Salat Jumat itu hanya berlaku untuk zona merah Covid-19. Daerah di luar zona merah tetap diizinkan menggelar Salat Jumat.
"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.
Riza menambahkan kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.
"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.
Riza melaporkan saat ini hampir seluruh DKI Jakarta zona merah Covid-19. Terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan kasus infeksi virus corona.
"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.
Tren kasus Covid-19 pada anak di bawah usia 18 tahun juga masih bertambah. 15% dari 7.505 kasus positif pada Kamis (24/6/2021) adalah anak-anak.
"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi COVID-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: