Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 23 JUNI 2021 • 13:11 WIB

Aipda Rony Syahputra Terancam Hukuman Mati, Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Sekaligus

Aipda Rony Syahputra Terancam Hukuman Mati, Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis SekaligusAipda Rony Syahputra (45) oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pembunuhan. (Ist)

Aipda Rony Syahputra (45) oknum polisi anggota polres Pelabuhan Belawan didakwa melakukan pemerkosaan, menculik dan membunuh dua orang gadis sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger publik di Sumatera Utara karena ditemukan dua orang wanita tewas di dua tempat berbeda yakni Riska Fitria (21 tahun) dan Aprilia Cinta yang ternyata masih berusia 13 tahun.

Keduanya masing-masing ditemukan tewas di Kota Medan dan di Perbaungan dalam kondisi tangan terikat.

Pada akhirnya motif pelaku membunuh korban terungkap dalam sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo. Terdakwa ternyata memang sudah tertarik dengan tubuh korban. 

Jaksa saat membacakan dakwaan menyebut terdakwa awalnya janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari rumahnya, Roni mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska datang ditemani tetangganya Aprila Cinta.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.

Awalnya Riska curiga dengan terdakwa yang lansung menanyakan kalau mereka mau dibawa ke mana, "mau ke mana pak." Terdakwa mengatakan: "Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM.”

Saat ini Roni kemudian melanjutkan laju mobilnya ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini pak'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkara mu'," ujar jaksa.

Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa, "Ya udah enggak usah diurus".

Namun, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak. Roni tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya Roni membawa kedua gadis itu ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia lantas memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.

Kemudian, Roni melampiaskannya kepada AP. Ia lantas membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni langsung memasukan korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

"Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya," ujarnya.

Keesokan harinya, Roni berniat membunuh korban karena takut aksinya terungkap. Korban pertama yang dibunuh adalah Riska. Kemudian, Roni menghabisi nyawa AP.

Selanjutnya, mayat korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aipda Rony Syahputra Terancam Hukuman Mati, Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Sekaligus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!