Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 14 JUNI 2021 • 22:19 WIB

ICW Sayangkan Vonis Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun: Benar-Benar Keterlaluan

ICW Sayangkan Vonis Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun: Benar-Benar KeterlaluanTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara, keterlaluan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, hukuman Pinangki dipotong dari 10 menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.

Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memotong hukuman Pinangki lantaran telah  menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Terkait hal tersebut, ICW menilai seharusnya Jaksa Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang, dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Pungut PPN Sembako Murah

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6).

Namun, bukannya penambahan masa hukuman, Pinangki malah mendapatkan potongan dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Kurnia menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki, memperlihatkan secara jelas tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Dalam pemantauan ICW, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Jaksa dinilai harus segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

“Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

ICW Sayangkan Vonis Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun: Benar-Benar Keterlaluan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!