Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 JUNI 2021 • 19:22 WIB

Prof Andi Hamzah Heran Pemberi Suap Kasus DPRD Sumut Tak Dijerat KPK: Mana Mungkin?

Acara webinar yang dihadiri Prof Andi Hamzah. (Indozone.id)

Guru Besar  ilmu Hukum Pidana, Prof DR Jur Andi Hamzah menyebutkan, 64 terpidana kasus suap ketok palu APBD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, bisa mengadu ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terkait dengan belasan penerima dan pemberi lainnnya termasuk Evi Diana, istri mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang tak jadi tersangka kasus suap tersebut. 

"Karena 64 terpidana yang sebagian sudah bebas itu, dijerat dengan kasus penyuapan. Nah kalau mereka penerima juga dan apalagi pembagi, harus dijerat hukum juga, " ujarnya dalam diskusi secara virtual mengenai "Penegakan Hukum KPK untuk Siapa?. 

Selain Andi Hamzah, hadir juga pembicara lainnya Patrice Rio Capella, Mompang Panggabean, pakar hukum pidana dari UKI Jakarta dan Rinto Maha,

Menurut Andi Hamzah, baru kali ini ada kasus yang ditangani KPK, pemberi dan perantaranya tidak menjadi tersangka. 

"Mana mungkin itu dari mana jalannya, pemberi tidak tersangka. Malah penerima jadi tersangka. Harusnya pemberi dulu," kata Andi Hamzah.

Substansial Pasal 55 ayat (1) KUHP, katanya, maka seharusnya dikembangkan pelaku delik turut serta.

Jika hal itu hanya diterapkan bagi penerima saja, maka itu tidak boleh. 

"Kasusnya bisa dilaporkan termasuk bukti-bukti  ke Dewan Pengawas KPK, Kejagung dan mereka yang menjadi narapidana bisa ajukan PK soal kejanggalan kasus tersebut," katanya. 

Rinto Maha dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm yang menjadi salah satu pembicara, mengaku setuju dengan pernyataan Andi Hamzah. 

Apalagi, katanya, memang ada bukti-bukti yang janggal dan tidak sesuai dengan doktrin hukum positif. 

Menurut Rinto, dia sendiri atas nama kliennya sudah melaporkan mantan komisioner KPK, Saut Situmorang dan dua Kasatgas penyidik KPK yakni Ambarita Damanik dan Hendri N Christian ke Dewan Pengawas KPK.

Ketiganya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemasukan keterangan atau saksi palsu dan adanya konflik kepentingan terkait kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dia menyebabkan beberapa orang anggota dewan yang sudah mengaku menerima dan mengembalikan uang suap seperti Evi Diana namun tidak jadi tersangka.

Hal tersebut tidak sesuai dengan norma hukum paling mendasar yakni pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Sementara ada yang mengembalikan dana lebih besar dari Evi Diana, tetap dihukum. 

Rinto menegaskan, ada konflik kepentingan oknum-oknum di KPK khususnya mengamankan Evi Diana bisa saja terkait kepentingan terselubung. 

Kepentingan terselubung itu mengacu pada fakta antara lain Randiman, Alinafiah dan Zul Jenggot yang mengumpulkan dan membagi-bagikan uang suap tidak menjadi tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Prof Andi Hamzah Heran Pemberi Suap Kasus DPRD Sumut Tak Dijerat KPK: Mana Mungkin?

Link berhasil disalin!