Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Eks Menpora Roy Suryo usai diperiksa Polda Metro Jaya sempat meminta polisi untuk segera menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya sendiri mengingatkan mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan penangkapan.
"Ya kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Kombes Yusri menyebut penangkapan tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Polisi harus menjalani seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Lebih jauh dalam kasus ini Yusri menyebut pihaknya akan memanggil Eko dan Mazdjo dalam kasus ini. Pihaknya akan meminta klarifikasi keduanya sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Akan kita lakukan memanggil terlapor," beber Yusri.
BACA JUGA: Update Corona Dunia 8 Juni: 174 Juta Kasus, AS dan India Tertinggi
Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten Youtube di chanel 2045 TV yang membahas terkait tudingan Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
Roy sendiri kemarin sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Usai diperiksa, Roy melalui kuasa hukumnya sempat meminta polisi segera mengamankan Eko dan Mazdjo karena dinilai akan menimbulkan keresahan di kemudian hari.
"Terakhir, para terlapor ini agar segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy, Pitra Romadoni sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: