Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 JUNI 2021 • 14:57 WIB

Hati-hati, Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

Menghina lembaga negara, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terancam hukuman dua tahun penjara. Hal tersebut tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang KUHP. 

Dalam draf RUU KUHP yang diterima Indozone, aturan itu terdapat dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

Pada Bab tersebut, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana 2 tahun penjara

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan 
tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu. 

Sebelumnya, pada Pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan, yakni di bawah 2 tahun penjara. 

Baca Juga: KPK Segera Panggil Kembali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap

Berikut adalah bunyi Pasal 353 yang terdiri dari 3 ayat atau poin yang dikutip dari draf RUU KUHP; 

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 353. 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hati-hati, Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!