Guna mencegah penyebaran dan melonjaknya angka Covid-19 di masa saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polri melakukan kebijakan penyekatan kepada masyarakat agar tidak pulang kampung. Kebijakan tersebut dianggap membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan bahwa operasi penyekatan saat Lebaran lalu efektif lantaran mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik.
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," ujar Darul kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Darul dalam operasi tersebut masyarakat tidak hanya sekedar disekat, namun petugas dari Korps Bhayangkara juga melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik.
Baca Juga: Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Nakes yang Bertugas saat Penyekatan Mudik Lebaran
"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," beber Darul.
Meski demikian, dia mengakui jika operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih memiliki beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya.
Meski begitu, adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ungkap Darul.
Sebagaimana diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: