Pro massa Palestina saat demo. (REUTERS/Chris Helgren).
Palestina menyambut baik adopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas resolusi bersejarah tentang pembentukan komisi penyelidikan yang berkelanjutan dan independen untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel.
"Resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menangani dan menyelidiki pelanggaran sistematis Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang berlarut-larut dan penindasan terhadap rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan, mengutip dari Antara berdasarkan laporan WAFA.
Resolusi penting ini adalah pengakuan internasional yang tak terbantahkan atas penindasan sistemik Israel dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, termasuk penolakan sistematis hak asasi manusia. Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan, kata pernyataan itu.
“Hari ini, negara-negara yang berdiri di sisi kanan sejarah dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut menegaskan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak-hak internasional. Mereka mengangkat dan menegaskan kembali sentralitas Dewan Hak Asasi Manusia dan sistem multilateral secara umum. Semua Negara dan pihak terkait sekarang harus bekerja sama sepenuhnya dengan komisi untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atas kejahatan mereka dan mencapai keadilan bagi para korban, " tulisnya.
Baca Juga: Luna Maya Bikin Netizen Heboh Usai Pamer Cincin di Jari Manis, Dilamar Sama Siapa Nih?
Kemanusiaan dan martabat rakyat Palestina telah dibenarkan dan harapan mereka akan keadilan dihidupkan kembali. Ini sudah lama tertunda, menurut pernyataan itu.
Sebelumnya, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis sepakat untuk meluncurkan penyelidikan internasional atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama konflik 11 hari antara Israel dan Hamas di Gaza.
Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, sebelumnya mengatakan kepada dewan bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang dan bahwa Hamas telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menembakkan roket ke Israel.
Israel menolak resolusi yang diadopsi oleh forum Jenewa dan mengatakan tidak akan bekerja sama.
Kementerian luar negeri Israel mengatakan pasukannya bertindak "sesuai dengan hukum internasional, dalam membela warga negara dari tembakan roket tanpa pandang bulu dari Hamas".
Sementara itu, seorang juru bicara Hamas, yang mengatur Jalur Gaza, menyebut tindakan kelompok itu sebagai "perlawanan yang sah" dan menyerukan "langkah segera untuk menghukum" Israel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: