Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI akan mengadakan uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di 147 RW percontohan mulai 1 Juni 2021.
Pemilahan sampah akan dibagi beberapa jenis, yakni sampah residu (bekas pembalut, popok, dan puntung rokok), B3 (pembersih kamar mandi, deterjen pakaian), materi daur ulang (kertas, plastik), dan mudah terurai (sisa makanan, dah daun-daun kering).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan bahwa telah terbentuk struktur Bidang Pengelolaan Sampah di seluruh RW DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
“Pada 1 Juni nanti akan ada uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di 147 RW Percontohan” kata Syaripudin saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Ia menambahkan demi terlaksananya tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kawasan yang bersih dan ramah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sistem pendampingan pengelolaan sampah secara online di 147 RW percontohan.
“Sebelum adanya uji coba, kami sudah melakukan pendampingan meliputi bimbingan teknis atau sosialisasi, menyusun rencana kerja secara online dan terakhir akan ada uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di 1 Juni mendatang” terangnya.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga telah membuat SOP mengenai pengangkutan sampah terjadwal terhadap para petugas Dipo/TPS yang melayani 147 RW Percontohan tersebut.
“Dengan adanya pendampingan tersebut maka akan membuka kesempatan bagi masyarakat dan pihak lainnya untuk berkolaborasi mendukung percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah lingkup rukun warga,” tandas Syaripudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: